JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) memang patut diajungi jempul dalam memberantas kasus pencurian ikan (ilegal fishing). Kali ini Kapal pengawas Hiu 004 milik KKP kembali menangkap satu kapal perikanan asing berbendera Malaysia.
Kapal berukuran 56 GT itu ditangkap saat melakukan kegiatan penangkapan ikan ilegal di Perairan Selat Malaka, sekitar perairan Sumatera Utara, pada Minggu (13/12). KM.SLFA 2675 ditangkap bersama barang bukti muatan ikan campuran sebanyak 300 kg.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Asep Burhanuddin mengatakan, selain tertangkap tangan sedang melakukan illegal fishing di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI), di dalam kapal juga ditemukan alat tangkap yang dilarang dan merusak sumber daya kelautan dan perikanan, seperti pukat harimau (trawl).
Asep menambahkan, selain kapal dan trawl, dalam penangkapan tersebut, juga diamankan barang bukti berupa 1 unit alat navigasi GPS, 1 unit kompas, 1 unit radio komunikasi dan ± 300 kg ikan campuran. Kemudian untuk proses hukum lebih lanjut dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.
“Untuk barang bukti beserta 5 anak buah kapal (ABK) yang berasal dari Myanmar dikawal ke stasiun PSDKP Belawan di Sumatera Utara”, tambah Asep saat ditemui di Jakarta, Rabu (16/12).
KM SLFA 2675 diduga melanggar Pasal 93 ayat (2) juncto Pasal 27 (2) UU No.45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp 20 Miliar.
EmoticonEmoticon