foto: Tim patroli Bea Cukai Sulawesi perlihatkan hasil sitaan pakaian bekas kepada wartawan |
MAKASSAR -- Sebanyak 790 ball atau senilai Rp 3 miliar jenis pakaian bekas alias cakar berhasil disita pihak Bea Cukai Kantor Wilayah Sulawesi. Impor pakaian ilegal tersebut disita di pelabuhan Patirobaji Kabupaten Bone, yang diangkut dengan kapal KLM RIZKI ABADI yang berasal dari tawau Malaysia.
"Penyitaan barang bekas/ cakar dilakukan pihak bea cukai bersama tim Dit Pol Airud Polda Sulawesi Selatan bersama jajaran Lantamal VI TNI AL dan satuan POM AD Bone. Penyataan tersebut berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat pada tanggal 13 Februari 2016," ungkap Kepala Kanwil DJBC Sulawesi Azhar Rasydi di acara Konfrensi Pers di Dermaga Lantamal VI TNI AL Makassar, Kamis ( 18/2/16) sore.
Dalam paparannya Azhar mengatakan, impor pakaian bekas cakar adalah komoditas yang dilarang impornya sesuai dengan Peraturan Mentri Perdsgangn No. 51/M-DAG/PER&/2015 tanggal 9 Juli 2015.
"Disamping dapat mengganggu dan merusak industri tekstil dan produk tekstil dalam negeri, impor pakaian bekas ini dapat membahayakan kesehatan masyarakat karena bisa membawa kuman dan bibit peyakit," terangnya.
Lebih jau Azhar mengatakan bahwa penyelundupan barang ilegal tersebut merupakan pelanggaran Undang undang (UU) No 17 tahun 2006 tentang perubahan atas UU No 10 tahun 1995 tentang kepabean, pasal 102 yaitu dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan denda pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak 5 miliar.
"Tersangkanya ada tiga orang sudah diamankan oleh tim penyidik bea cukai Kanwil Sulawesi dan dalam proses peyelidikan," tukasnya.
"Upaya penggagalan penyelundupan impor ilegal pakean bekas ini adalah salah satu eujud komitmen DJBC untuk melakukan penegakan hukum, khususnya untuk perlindungan industri dan masyarakat," tambah Azhar.
EmoticonEmoticon