MAKASSAR -- Salah satu paket kebijakan yang tertuang di Paket Kebijakan Ekonomi Jilid XI adalah mengenai masa inap (dwelling time) di pelabuhan.
Dimana Pemerintah bakal memberikan standardisasi untuk pengkategorian produk yang masuk jalur hijau atau merah agar bisa memangkas dwelling time di pelabuhan menjadi 3 hari.
Percepata dwelling time sendiri bertujuan untuk mendukung penurunan biaya logistik dan transportasi serta menarik minat investasi, guna menjadikan Indonesia sebagai hub logistik di Asia Pasifik pada 2019.
Menanggapi hal itu General Manajer Pelindo IV Cabang Makassar Riman S Duyo mengatakan dweling time di pelabuhan makassar sekarang ini masih membutuhkan rata rata waktu 5 hari.
Untuk pemangkasan dwelling time sendiri kita sedang dikoordinasikan dengan semua stakeholder untuk percepatan. Misalnya, pemilik barang segera mengeluarkan setelah ada clearance dari bea cukai," ungkapnya, Selasa (29/3/16).
Menurutnya dwelling time bisa ditekan jika semua stakeholders sudah siap untuk percepatan proses.
"Pelindo sendiri hanya menghandling barang dari kapal ke lapangan. Selesai diperiksa & bea cukai terbitkan surat clearance, masuk tahap 3 atau pasca clearance. Kemudian pemilik barang lakukan proses pengeluaran barang. Tugas Pelindo hanya menghandling barang dari lapangan ke truck (delivery). Jika pemilik barang tidak memproses delivery, maka dwelling time jalan terus.
Kata Riman dwelling time dihitung sejak barang ditumpuk di lapangan sampai dengan keluar. Jadi, jika semua stakeholders siap untuk menekan dwelling time, maka itu bisa dilakukan.
"Pelindo sendiri sejak awal sudah komitmen dan menyatakan siap. Kebetulan memang peran Pelindo hanya sebatas, menghandling barang dari kapal ke lapangan, penyiapan lapangan penumpukan, dan layanan delivery yang semuanya itu selama ini sudah rutin dilaksanakan," pungkasnya.
Sementara itu di lain pihak Manajer Operasional Terminal Petikemas Makassar, Ilham, mengatakan saat ini penurunan dweling time yang 5 hari menjadi 3 hari harus butuh koordinasi dari berbagai pihak terkait di TPM.
"Sebenarnya untuk penurunan dweling rime ini lebih kepada komunikasi dari semua pihak terkait, baik petugas bea cukai, Karangtina dan pemilik barang.
Ditambahkan Manajer SDM dan Umum TPM Basri Alam mengungkapkan bahwa Rata rata Dwelling time di TPM untuk 3 bulan terakhir ini turun di angka 5.08 hari yang sebelumnya mencapai 6 hari.
"Sejak pihak direksi kami memanggil cargo owner impor dan menyampaikan kepada mereka bahwa akan dilakukan relokasi untuk PK yang menumpuk selama 1.5 hari, sejak surat SPPB dari bea cukai keluar sudah ada penurunan dwelling time," tambahnya.
EmoticonEmoticon