MAKASSAR -- Pelaku industri jasa pelayaran yang tergabung Indonesia National Shipowners Association (INSA) menolak tegas beleid terkait penyelenggaraan dan pengusahaan keagenan kapal yang diterbitkan Kementerian Perhubungan.
Menurut Muh Hamka, Sekretaris INSA Makassar implementasi beleid yang tertuang dalam Permenhub No11/2016 tersebut dikhawatirkan memicu pendirian perusahaan keagenan kapal secara masif tanpa beorientasi pada profesionalisme pelaksanaan penanganan maupun pelayanan keagenan.
Ia mengatakan pekan ini pihaknya akan menyerahkan petisi penolakan terhadap beleid tersebut kepada Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub, sekaligus mempertegas penolakan industri jasa pelayaran atas Permenhub No11/2016.
"Saya mewakili 18 DPC INSA se-Tanah Air akan menyerahkan petisi penolakan kami atas beleid ini. Kami ingin agar ada kontrol yang menyeluruh termasuk dalam jasa keagenan kapal ini," kata Hamka, Selasa (1/3/16).
Dia menjelaskan dalam beleid itu membuka peluang yang lebih luas kepada swasta untuk menjalankan usaha keagenan kapal di Indonesia tanpa harus mengantongi surat izin usaha perusahaan angkutan laut (SIUPAL).
Selain itu, Hamka menegaskan regulasi tersebut berpotensi membuat pengawasan terhadap kapal asing menjadi longgar, terlebih lagi perizinan untuk jadi perusahaan keagenan jadi sangat mudah.
"Syaratnya ada tata laksana, punya kantor operasional minimal sewa, serta modal disetor cuma Rp1,2 miliar. Jika ini tetap diberlakukan, akan tercipta persaingan tidak sehat," kata Hamka.
EmoticonEmoticon