Thursday 7 April 2016

Lindungi Aset, Pelindo IV MoU dengan Kejati Sulsel

MAKASSAR -- PT Pelindo IV bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) melakukan penandatangan nota kesepahaman (MoU) terkait perlindungan aset-aset negara yang dikelola oleh Pelindo IV. MoU tersebut bertujuan meningkatkan pengawasan pembangunan untuk sembilan proyek pelabuhan yang tengah dikerjakan tahun ini, kepada pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

“Ada sembilan pelabuhan di wilayah Pelindo IV yang proses pembangunannya didampingi oleh Kejati Sulsel, yaitu Pelabuhan Tarakan, Pelabuhan Bitung, Pelabuhan Ternate, Pelabuhan Ambon, Pelabuhan Merauke, Pelabuhan Manokwari, Pelabuhan Jayapura, Pelabuhan Sorong dan Pelabuhan Baru Kendari atau Kendari New Port (KNP),”Ujar  Kepala Biro Hukum Pelindo IV, Adi Sutrisno, Rabu (6/4/16).

Ady Sutrisno mengatakan, penandatanganan nota kesepahaman ini dilakukan sudah sejak lama yakni sekitar pada 1999 dan diperbarui kembali setiap dua tahun."Kerja sama kita itu sudah lama, hanya saja kita selalu memperbaruinya dan hari ini juga. Dasarnya itu berdasarkan undang-undang BUMN dan undang-undang Kejaksaan RI," ungkapnya.

Khusus di Makassar kata Adi, pembangunan pelabuhan yang saat ini mendapat pendampingan dan bantuan hukum dari pihak Kejati Sulsel adalah Makassar New Port (MNP).

Sementars itu Asisten Pidana Tata Usaha (Asdatun) Kejaksaan Tinggi Sulsel, Costantein Ansanay menerangkan bahwa sesuai UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, pihaknya diminta untuk melakukan kerja sama dengan pemerintah, BUMN maupun BUMD dalam hal memberikan pendampingan dan pendapat hukum jika terjadi masalah.

"Hal ini sesuai dengan arahan Pemerintah tentang pengawalan proyek supaya berjalan dengan baik karena pada masa sebelumnya banyak kegiatan pembangunan di daerah yang dinilai dikriminalisasi oleh penegak hukum.

Begitu juga dengan Pelindo IV sebagai BUMN, sejak 1999 kami selalu memberikan pendampingan dan pendapat hukum jika terjadi masalah dalam pembangunan, khususnya pembangunan pelabuhan yang tengah dilakukan,” ujarnya.

Sejauh ini kata dia, sudah lima perkara litigasi Pelindo IV dibidang perdata yang diberikan pendampingan dan bantuan hukum oleh Kejati Sulsel. Salah satunya adalah perkara kasus tanah antara Pelindo IV dengan Pertamina beberapa waktu lalu.


EmoticonEmoticon