MAKASSAR-- Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sudah keharusan menjadi palang pintu yang menahan kapitalisme global di garis paling depan dalam mewujudkan demokrasi ekonomi.
Bila mengacu pada konstitusi UUD 1945 pasal 33, upaya mewujudkan demokrasi ekonomi harus sesuai asas kekeluargaan dengan menjalankan amanah pasal 33 secara utuh.
Bila mengacu pada konstitusi UUD 1945 pasal 33, upaya mewujudkan demokrasi ekonomi harus sesuai asas kekeluargaan dengan menjalankan amanah pasal 33 secara utuh.
Namun persoalannya adalah tata kelola hukum di negara kita masih carut marut di mana sebuah tata kelola BUMN yang harusnya good governance, tetapi faktanya terjadi ketimpangan hukum, ada persinggungan antara bisnis, pemerintah, politik, dan kepentingan-kepentingan lain.
Ha itu dikatakan oleh Ketua Komisi Persaingan Usaha (KPPU), Syarkawi Rauf, di acara seminar Internasional dengan tema "tata kelola BUMN dan kepentingan nasional, analisis kritis kasus pelindo II" Hotel Novotel Makassar, Minggu (29/11/15).
Seperti yang terjadi kasus Pelindo II yang di komandoi oleh RJ Lino yang disebutkan telah merugikan negara sebesar Rp 45 Miliar rupiah.
Menurut Syarkawi dalam kasus tersebut ada permainan politik skala global yang dimainkan oleh orang orang elit negara.
Sementara itu analisis pakar Hukum Universitas Bosowa 45, Prof Marwan Mas menilai kasus dugaan korupsi pengadaan alat bongkar muat di Pelindo II diyakini lebih dahsyat dari mega skandal Bank Century.
Bukan hanya soal kerugian negara, tapi juga tokoh-tokoh yang terlibat di balik kasus tersebut. Menurutnya ada Geng-geng dan persekongkolan di tingkat elit ini bukan cuma di tingkat pusat melainkan juga dalam skala global.
EmoticonEmoticon