MAKASSAR -- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Wilayah Sulawesi memusnahkan sitaan barang selundupan impor ilegal selama tahun 2015. Pemusnahan barang ilegal tersebut dilaksanakan di kantor DJBC Sulawesi Jalan Satando Makassar. Rabu (13/1/16).
Pemusnahan barang bukti Bea Cukai tersebut berupa hasil tembakau (rokok) sebanyak 40.642.947 batang yang berpotensi merugikan negara Rp 10.770.386.255., Minuman Keras (Miras) sebanyak 59.913 botol, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 10.278.248.626, dan Barang larangan Pembatasan (Lartas) berupa NPP, Softgun, Alat Sex, dan pakaian bekas (cakar) yang berpotensi merugikan negara sebesar Rp12.225.384.172.
"Ketiga jenis barang tersebut memiliki total potensi kerugian negara sebesar Rp 33.274.019.053 (Tiga Puluh Tiga Miliar Dua Ratus Tujuh Puluh Empat Juta Sembilan Belas Ribu Lima Puluh Tiga Rupiah),' ungkap Heru Pambudi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Heru mengatakan kerja sama tersebut merupakan rekor penindakan terbesar sepanjang tahun sebelumnya. "Ini adalah rekor penyitaan terbesar yang berhasil ditindak DJBC Sulawesi. Sekaligus mencetak rekor terbaik, ini semua adalah hasil kerja sama yang baik, antara DJBC, Kepolisian, TNI, Kemendag dan Kejati,” tuturnya.
Sementara itu Lanjutnya, jutaan batang rokok yang disita, berasal dari Jawa Tengah dan Jawa Timur. Menurutnya sasaran pengguna adalah masyarakat ekonomi menengah ke bawah yang memiliki daya beli relatif rendah dan memiliki daya konsumsi besar.
“Miras ini disamping ilegal juga palsu yang yang dapat memengaruhi perilaku. Sementara obat obatan ini juga palsu sehingga dapat membahayakan kesehatan masyarakat bagi yang mengkonsumsinya. Sedangkan alat seks ini dapat merusak moral. Kemudian airsoftgun ini berpotensi mengganggu keamanan dan berpotensi menghilangkan nyawa,” tandas Heru.
Sementara itu Wakabreskrim Mabes Polri, Irjen Pol Syahrul Mamma sangat mengapresiasi penindakan yang dilakukan DJBC Sulawesi,menurutnya hal tersebut sangat membantu meminimalisir kerugian negara.
"Alhamdulillah bahwa kita sudah sinergis dalam melaksanakan tugas baik itu pusat maupun dari daerah semua sudah terkoneksi dengan baik," terangnya.
Adapun Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tata tertib Niaga (PKTN) Widodo, menambahkan, pakaian bekas (cakar) yang masuk ke Indonesia, memang sudah dilarang sesuai UU 51 tahun 2015 tentang Perdagangan.
Barang ini dapat merusak pasar dalam negeri dan produksi dalam negeri kita. Karena ini dapat melahirkan persaingan usaha yang tidak sehat,” pungkasnya
Disamping itu sambung dia pakaian bekas ini dapat menimbulkan segala macam penyakit kulit, bahkan dapat dapat menimbulkan penyakit kelamin. Maka dari tiu dia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membeli pakaian bekas. "Kami imbau kepada masyarakat untuk tidak membeli dan memakai cakar ini," cetusnya.
Tercatat pada 2014 penindakan yang ditangani DJBC dan Polri sejumlah 4 kasus berupa penindakan pakaian bekas, ammonium nitrat, kayu amara dan kayu sonokeling. Seluruhnya sudah berstatus P-21 (dilimpahkan ke Kejaksaan).
Sementara pada tahun 2015 jumlah penindakan yang dilakukan DJBC Sulawesi adalah sebanyak 385 penindakan. Jumlah ini meningkat 1,6 kali lipat dibanding 2014 sebesar 241 penindakan. Hal ini dapat terjadi karena adanya upaya upaya serius dan berkesinambungan berupa kerja sama yang baik antara Bea Cukai, Ditjen DANGLU, POLRI Dan TNI di Sulawesi dalam menegakkan aturan-aturan terkait ekspor impor. (rys)
EmoticonEmoticon