Tuesday 15 December 2015

Pelayaran Diminta Asuransikan Perlindungan Ganti Rugi

Tags

MAKASSAR-- Direktur Jenderal Perhubungan Laut (Dirjen Hubla) Kementerian Perhubungan Capt. Bobby R. Mamahit mengingatkan kepada pemilik kapal untuk mengasuransikan kapalnya dengan asuransi penyingkiran kerangka kapal dan asuransi perlindungan ganti rugi.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Perhubungan Laut nomor UM.003/94/16/DJPL.15 tanggal 30 November 2015.

Surat Edaran ini menjelaskan Surat Edaran Dirjen Perhubungan Laut sebelumnya yang dikeluarkan pada bulan April 2015, yaitu terkait penundaan dan pemberian masa penyesuaian penerapan pengasuransian kapal selama 6 bulan terhitung sejak tanggal 1 Maret 2015. Enam bulan setelah masa penyesuaian atau tepatnya pada tanggal 1 September 2015, pemilik kapal diwajibkan untuk menerapkan aturan tersebut.

"Jenis kapal yang diwajibkan untuk diasuransikan adalah kapal berukuran 35 GT atau lebih yang berlayar di dalam negeri. Sementara, khusus kapal yang berlayar ke luar negeri berukuran 300 GT atau lebih dan kapal kayu sudah wajib memiliki asuransi penyingkiran kerangka kapal (wreck removal) sejak 14 April 2015, sesuai dengan tanggal diberlakukannya aturan Wreck Removal dalam Konvensi Internasional Nairobi," ujar Bobby dalam keterangan rilisnya, Selasa, (15/12/15)

Konvensi tersebut menetapkan kewajiban ketat pada pemilik kapal untuk mencari, menandai dan mengangkat bangkai kapal yang dianggap bahaya dan mewajibkan pemilik kapal untuk membuat sertifikasi asuransi Negara, atau bentuk asuransi lain untuk keamanan finansial perusahaan kapal.

Melalui Surat Edaran tersebut, Dirjen Perhubungan Laut telah menginstruksikan kepada Kepala Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) di seluruh Indonesia untuk melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan polis asuransi kapal dan sertifikat dana jaminan penyingkiran kerangka kapal.

Jika ditemukan pelanggaran, Kemenhub melalui KSOP akan memberikan sanksi yaitu tidak diberikannya pelayanan operasional di pelabuhan kepada pemilik atau perusahaan kapal.

Sanksi tersebut tertuang dalam Peraturan Dirjen Perhubungan Laut nomor HK. 103/2/20/DJPL-14 tanggal 3 Desember 2014 tentang tata cara Pengenaan Sanksi Tidak Diberikan Pelayanan Operasional Kapal di Pelabuhan.

Dalam rangka meningkatkan keselamatan dan keamanan pelayaran serta perlindungan terhadap lingkungan laut, perlu segera dilakukan penyingkiran kerangka kapal jika ada kapal yang mengalami musibah dan tenggelam. Untuk menjamin tanggung jawab pemilik kapal menyingkirkan kerangka kapalnya, pemilik wajib mengasuransikan kapalnya.

Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, pada Pasal 203 disebutkan, pemerintah mewajibkan kepada para pemilik kapal untuk menyingkirkan kerangka kapal dan/atau muatannya maksimum 180 hari sejak kapal tenggelam.

Untuk melakukan kegiatan tersebut tentunya membutuhkan pembiayaan cukup besar yang dapat memberatkan para pemilik kapal. Untuk itulah kewajiban asuransi tersebut diberlakukan.


EmoticonEmoticon