Wednesday, 6 January 2016

Pelni Sebagai Operator Kapal Perintis Tinggal Menunggu Perpres

JAKARTA-- Direktur Jenderal Perhubungan Laut (Dirjen Hubla) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Capt. Bobby R Mamahit mengatakan penugasan kepada PT Pelni untuk mengelola dan mengoperasikan kapal-kapal perintis milik negara tinggal menunggu pengesahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Selasa (5/1/16).

“Tinggal menunggu Perpres (Peraturan Presiden) ditandatangani oleh Presiden Jokowi,” kata Bobby.

Menurutnya, saat ini Ditjen Hubla memiliki 96 rute perintis yang terdiri dari 52 trayek dilayani oleh kapal-kapal negara yaitu KM Sabuk Nusantara. Sedangkan 44 trayek dilayani oleh kapal-kapal milik swasta.

“Ke-52 trayek itulah yang diserahkan pengelolaan dan operasionalnya kepada PT Pelni. Sedangkan sisanya tetap dilayani oleh perusahaan swasta,” kata Bobby.

Salah satu alasan penyerahan operasional kapal perintis ke PT Pelni diantaranya adalah agar tidak terjadi tumpang tindih trayek. Selain itu juga agar ada integrasi atau konektivitas antar trayek PT Pelni dengan trayek kapal perintis.

Konsekuensi atas pemberian tugas ke PT Pelni tersebut pemerinta berkewajiban memberikan subsidi operasi dalam bentuk PSO (Public Service Obligation).
“Untuk tahun anggaran 2016 ini besaran subsidinya sekitar Rp800 miliar hingga Rp1 triliun,” ujarnya.

Terkait kebijakan pemerintah dengan menunjuk langsung PT Pelni sebagai operator dalam pengoperasian kapal-kapal perintis, pihak Indonesia National Shipowners Association (INSA) menolak   kebijakan tersebut.
 
"Kebijakan itu sudab di cancel, karena kami dari INSA memprotes kebijakan itu. Sebab penilaian kami, jika hal itu terjadi maka akan membunuh pelayaran dalam negeri," ungkap Hamka Sekretaris INSA.

"Kami dari INSA protes dan tidak menyetujui rencana pemerintah dalam menjadikan pelni sebagai pelaku atau operator utama dalam kapal-kapal perintis," tandasnya

Ia berpendapat bahwa, INSA tidak keberatan dengan pelni, akan tetapi pembagiannya harus dibuat kecil. Jadi dalam istilah percobaan, 80% ke pihak swasta, 20% ke pelni.


EmoticonEmoticon