Friday, 15 January 2016

Disahkan Jokowi, PT Pelni Resmi Sebagai Pelaksana Kapal Perintis

JAKARTA-- Presiden RI Jokowi telah resmi mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang penyelenggaraan dan pelayanan kapal perintis yang ditugaskan kepada PT Pelayaran Nasional (Pelni).

Dikutip dari beritatrans.com. Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Capt. Bobby R. Mamahit mengatakan Perpres tentang penyelenggaraan dan pelayanan kapal perintis oleh PT Pelni sudah ditandatangani Presiden Jokowi pada tanggal 8 Januari 2016 lalu, Jumat (15/1/16).

Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Presiden, pemerintah menugaskan kepada PT Pelayaran Nasional untuk melaksanakan pelayanan publik berupa kegiatan pelayaran perintis.

Sedangkan ayat (2) menyebutkan, kegiatan pelayaran perintis sebagaimana dimaksud ayat (1) untuk melayani daerah masih tertinggal dan/atau wilayah terpencil dan belum berkembang.

Sebelumnya, Capt. Bobby mengatakan, penugasan kepada PT Pelni untuk mengelola dan mengoperasikan kapal-kapal perintis milik negara tinggal menunggu pengesahan dari Presiden Jokowi.

“Tinggal menunggu Perpres (Peraturan Presiden) ditandatangani oleh Presiden Jokowi,” kata Capt. Bobby di Jakarta, Selasa (5/1/2016). Saat ini Ditjen Hubla memiliki 96 rute perintis yang terdiri dari 52 trayek dilayani oleh kapal-kapal negara yaitu KM Sabuk Nusantara.

Sedangkan 44 trayek dilayani oleh kapal-kapal milik swasta. “Ke-52 trayek itulah yang diserahkan pengelolaan dan operasionalnya kepada PT Pelni. Sedangkan sisanya tetap dilayani oleh perusahaan swasta,” kata Bobby.


EmoticonEmoticon