"Jika pemerintah memaksa untuk melaksanakan aturan ini, sama saja pemerintah membuka kesempatan pengusaha asing melakukan monopoli usaha"
MAKASSAR --- Peraturan Presiden (Perpres) 39/2014 yang memuat perubahan kebijakan terhadap sektor logistik dinilai akan mengancam pengembangan usaha jasa pengangkutan multimoda dan distribusi logistik di Sulawesi Selatan (Sulsel). Hal tersebut ditegaskan Ketua Umum Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI/ILFA) Sulawesi Selatan, Syaifuddin Saharudi, Selasa (16/2/16).
Dia mengaku khawatir dengan keberadaan 267 perusahaan lokal di Sulsel akan terpengaruh dengan regulasi yang dianggap hanya menguntungkan pengusaha logistik dari luar.
"Kepres 39/2014 ini telah menjadi prahara logistik pelaku usaha lokal. Apalagi pengusaha di ALFI sebagian besar pelaku usaha kecil," kata Syaifuddin yang didampingi Sekertaris Indonesian National Shipowner Asociation (INSA) Sulsel, Hamka.
Idealnya Penanaman Modal Asing (PMA), kata dia maksimal 49 persen. Bukan 67 persen seperti yang diatur pemerintah dalam regulasi tersebut. "Jika pemerintah memaksa untuk melaksanakan aturan ini, sama saja pemerintah membuka kesempatan pengusaha asing melakukan onopoli usaha," ucapnya.
Seharusnya pemerintah melindungi pelaku usaha lokal, sebab keberadaan pelaku usaha lokal akan memperkuat pergerakan ekonomi daerah dalam menghadapi persaingan Masyarakat Ekonomi Asociation (MEA) tahun ini.
Sekertaris INSA Sulsel, Hamka mengatakan pihaknya saat ini tengah mempersiapkan temu pengusaha dan outlook bisnis jasa logistik di Makassar pada Kamis, 18 Februari 2016. "Kami berharap temu pelaku usaha ini bisa memberikan inspirasi pengusaha lokal caramengembangkan bisnis yang kompetitif," kata dia.
Kegiatan yang diinisiasi pelaku usaha Sulsel ini, lanjutnya akan menghadirkan Direktur MSA Cargo Sahat Sianipar, Direktur FIN Logistic Adrianto Soejarwo, CEO Raja Pindah Akbar Djohan, Direktur Angkasa Pura Logistic Satrio Wijaksono dan Ketum DPP ALFI Yukki Nugrahawan Hanafi.
Rilis
EmoticonEmoticon