Tuesday 2 February 2016

Izin Reklamasi CPI Cacat Hukum, ASP Gugat di PTUN

Tags


MAKASSAR -- Sejumlah LSM tergabung dalam Aliansi Selamatkan Pesisir (ASP) Makassar menggugat pemberian izin reklamasi pengembangan bisnis terpadu di Kawasan Losari Makassar ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar.
Proyek yang diestimasi menelan investasi hingga Rp3,5 triliun dinilai telah menyalahi prosedur dan bepotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, khususnya pada pesisir laut yang menjadi lokasi reklamasi seluas 157 ha.
Gugatan ini untuk membatalkan Surat Keputusan Gubernur No 644/2013 terkait pemberian izin pelaksanaan reklamasi Kawasan Losari yang masuk dalam proyek CPI kepada PT Yasmin Bumi Asri, investor lokal yang mendapatkan izin pengelolaan dari pemda.
Gugatan tersebut diketahui telah diserahkan ke PTUN Makassar pada 29 Januari 2016 lalu dengan nomor perkara No 11/6/2016/PTUN.MKS di mana dalam pendaftaran gugatan diwakili oleh Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sulsel.
Muhammad Al Amin, Kepala Departemen Advokasi Walhi Sulsel, mengemukakan terdapat sejumlah kejanggalam dalam penerbitan izin proyek Central Point of Indonesia (CPI), di mana seluruh rangkaian tahapan reklamasi tanpa melalui prosedur hukum maupun aspek legal reklamasi.
Dia menuturkan, salah satu kejanggalan dalam tahapan reklamasi adalah Pemprov Sulsel tidak pernah mengumukan secara terbuka permohonan dan keputusan izin lingkungan sesuai dengan UU Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dalam proses penerbitan izin reklamasi tersebut, analisis mengenai dampak lingkungan atau Amdal juga tidak pernah melalui prosedur konsultasi publik serta pengumuman secara luas kepada khalayak umum oleh Pemprov Sulsel.
"Dokumen Amdal dikeluarkan pada 2010 sedangkan pelaksanaan pembangunan dan reklamasi dilakukan 2013. Padahal sesuai dengan prosedur, mesti ada peninjauan ulang atas Amdal itu, Gubernur langsung menerbitkan izin reklamasi," katanya, Selasa (2/2/2016).
Selain itu, reklamasi tersebut diketahui tidak mengantongi izin dari kementerian terkait sesuai dengan Permen KKP No.17/2013 tentang pedoman peizina reklmasi serta Permen PU No.40/PRT/M/2007 tentang pedoman perencanaan tata ruang kawasan reklamasi pantai.
Al Amin juga menyebutkan kegiatan reklamasi yang diinisiasi oleh Pemprov Sulsel itu secara implisit menyalahi Peraturan Presiden No.55/2011, di mana Losari masuk dalam kawasan strategis nasional Mamminasata.
Sesuai dengan aturan itu, lanjutnya, pembangunan maupun pengembangan kota dan wilayah pesisir Makassar mesti mengantongi alas legal dari KKP serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, termasuk pada reklamasi Losari.
"Ini menjadi dasar gugatan kami, dan meminta majelis hakim mencabut SK Gubernur tersebut demi penegakan hukum lingkungan hidup serta memerintahkan Pemprov Sulsel memulihkan fungsi ekosistem yang telah rusak," papar Al Amin.
Adapun reklamasi Kawasan Losari untuk pembangunan CPI merupakan proyek yang digagas oleh Pemprov Sulsel sejak 2010 lalu, di mana 50 hektare hasil reklmasi akan digunakan untuk pembangunan fasilitas publik dan kantor pemerintahan. 
Sementara itu, sisa lahan seluas 107 ha akan dikembangkan secara komersil oleh PT Yasmin Bumi Asri yang menggandeng salah satu pengembang multinasional untuk membangun Citraland City Losari.


EmoticonEmoticon