MAKASSAR-- Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparkraf) Pemerintah Kota Makassar (Pemkot) dalam waktu dekat ini akan menindak tegas bagi pemilik travel nakal (abal-abal) yang tidak memiliki kantor. Penertiban tersebut akan dilaksanakan dengan melibatkan Asita Sulsel.
Selain itu, Dinas Pariwisata juga melakukan penertiban dan sosialisasi terhadap travel yang ilegal dari segi izin, maupun dari segi fasilitas yang layak bagi konsumen.
Seperti diberitakan pojoksulsel.com, rencana aksi bersih-bersih travel ilegal akan dimulai pada 18 Februari mendatang. Kepala Dinas Pariwisat dan Ekonomi Kreatif Kota Makassar Rusmayani Majid mengatakan Pemkot Makassar akan turun bersama Asita, Departemen Agama dan juga pihak kejaksaan.
“Langkah ini tentunya dalam rangka mensosialisasikan bagaimana sebenarnya travel yang layak beroprasi dan lebih legal di masyarakat. Jadi baik itu travel perjalanan, travel umroh dan utamanya travel -travel online yang kini sedang marak,”tegas Rusmayani
Sementara itu Anggota Komisi A bidang Hukum dan Pemerintahan, Abdi Asmara mendukung adanya langkah yang di ambil oleh Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparkraf) Makassar untuk memangkas travel abal-abal.
"Saya kira langkah yang di ambil oleh Disparkraf sangat baik karena sudah banyak masyarakat yang merasa dirugikan," ungkapnya Minggu (14/2/16).
Ketua Fraksi Demokrat ini menambahkan oleh karena itu, Disparkraf harus betul-betul tegas dalam mengambil tindakan supaya tidak ada lagi masyarakat yang dirugikan.
"Dan jangan juga tebang pilih pokoknya yang di anggap menyalahi prosedur harus ditertibkan yang dianggap melanggar," tuturnya.
Pihak Disparkraf, kata dia, memang harus bekerja sama dengan Asita yang mana mengetahui jumlah dan anggota travel yang resmi dan mempunyai ijin.
Seperti diketahui, Kepala Dinas Disparkraf Makassar, Rusmayani Majid menuturkan, sudah berkoordinasi dengan pihak Association Of The Indonesia and Travel Agencies (Asita) Sulsel untuk menertibkan travel abal-abal tersebut.
"Pihak Asita sudah sangat risih dengan banyaknya travel nakal dan travel online yang tidak punya kantor. Bahkan tidak punya izin usaha sama sekali dan mereka jual paket-paket tidak jelas yang bisa mengakibatkan konsumennya terlantar," kata dia.
Dia menambahakan, tidak akan lagi memberikan izin daftar usaha pariwisata lagi kepada travel-travel yang tidak memiliki kantor.
"Semua travel harus masuk dalam anggota Asita sebagai jaminan dan saat ini ada 28x perusahaan perjalanan wisata yang terdaftar di Asita Sulsel. Sekitar 60 persen berkantor di Makassar," tuturnya.
EmoticonEmoticon