MAKASSAR-- Sejumlah Ormas dan LSM yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Penyelamatan Fasum dan Fasos Makassar yang terdiri dari DPC. LAKRI Kota Makassar (Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia) PERMMAK (Persatuan Mahasiswa dan Masyarakat Anti Korupsi) ,serta KMPTN (Komunitas Penggarap Tana Negara) dan Masyarakat Nelayan Panambunga dan Kunjungmae (NMPK) turun ke jalan memprotes keras atas sikap arogansi yang dipertontonkan oleh PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD) yang memblokir Jl Metro Tanjung Bunga Makassar Dengan membuat brikade kawat berduri dan pos di pinggir jalan.
Ketua II Presidium Pusat LMR-RI/ Dewan Pembina LMR-RI Komisariat Daerah Kota Makassar, Idham J Gaffar, mengatakan Aksi yang ditunjukkan PT GMTD merupakan aksi kurang pantas, dimana truk truk pengangkut material timbunan untuk proyek reklamasi CPI, yang merupakan proyek pemerintah kota Makassar dan pemerintah kota provinsi Sulawesi Selatan tidak dapat dilewati.
" Silahkan berkompotitor secara baik tapi jangan merugikan masyarakat Makassar, tuturnya dalam orasinya di depan Gedung GMTD Jl Metro Tanjung Bunga Makassar, Rabu (24/2/16).
Disamping itu Idham juga menyoroti pembangunan fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial yang menurutnya 100% untuk pembangunan kepentingan masyarakat kota makassar, pembangunan tersebut dibangun di atas lahan 50 hektar yang rencananya pemkot dan pemrov akan membangun wisma negara, mesium, masjid, ruang hijau dan tempat rekreasi. " dengan dibelokirnya jalan Metro Tanjung Bunga praktis pengerjaan fasum dan fasos terhenti dan ini dapat mengakibatkan keterlambatan penyerahan ke pemerintah," katanya.
Menurut Idham pembelokiran jalan umu yang dilakukan PT GMTD, jelas merupakan tindak yang tidak layak karena menghalangi terwujudnya fasilitas umum dan failitas Sosial, yang sangat di butuhkan masyarakat Makassar dan Sulsel. "Masyarakat perlu tau bahwa jalan metro Tanjung Bunga yang selama ini dilintasi truk-truk pembangunan CPI adalah fasilitas umum yang harus diserah terimakan PT GMTD ke pemkot," ujar Idham.
Kata Idham Jalan Fasum yang merupakan bagian dari perjanjian diberikan Hak konsensi 1.000 hektar di kawasan Tanjung Bunga, namun hingga sekarang fasum tersebut belum juga diserahkan. " kami menduga bahwa pembelokiran Jl Mentro Tanjung Bunga ini dilatari oleh kecemburuan dan persaingan bisnis yang tidak sehat," tandasnya.
Untuk itu tambah Idham, pihaknya meminta kepada. PT GMTD memberi kesempatan pihak pengembang CPI yang menyelesaikan kewajibannya berupa lahan reklamasi 50 hektar yang akan diserahkan kepada Pemkot Makassar, yang akan dimanfaatkan oleh masyarakat Makassar dan Sulsel. "Kami juga akan mendesak Pemkot Makassar melakukan upaya paksa mendapatkan Fasum Jl Metro Tanjung Bunga dari PT GMTD yang merupakan kewajiban dari diberikannya hak Konsesi 1.000 hektare di kawasan Tanjung Bunga," terangnya.
Menanggapi hal itu Kuasa Hukum PT GMTD mengatakan pihaknya telah melaksanakan sesuai prosedur asas hukum yang tertuang dalam peraturan daerah No. 9 tahun 2011, peraturan Perwali No 97. Tahun 2015 dan UU No 38 tahun 2004 tentang jalan j.o. PP No 34 rahun 2006 tentang jalan j.o peraturan Menteri Pekerjaan Umum (permen PU ) No11/PRT/M/2011 tentang pedoman penyelenggaraan jalan khusus,
"Mengacu dengan aturan hukum dan pakta di lapangan maka PT GMTD saat ini masih menggunakan jalan metro Tanjung Bunga sebagai akses pembangunan proyek di kawasan metro tanjung bunga yang masih berjalan.
" Adapun progres pembangunan yang masih berjalan saat itu yaitu baru mencapai 45 persen dari rencana pembangunan kawasan (master Plan) yang telah disahkan pemerintah daerah, jadi PT GMTD Saat ini belum berkewajiban menyerahkan jalan Metro Tajung Bunga ke pemerintah karena saat ini pembangunan kawasan Tanjung Bunga Belum Mencapai 75 persen," pungkasnya.
EmoticonEmoticon