MAKASSAR -- Penerapan pembayaran jasa tarif kepelabuhan berbasis elektronik atau single billing di wilayah pelabuhan kelolaan PT Pelindo IV belum diterapkan. Hal tersebut dikatakan Abdul Rahman, Sekretaris Perusahaan PT Pelindo IV.
Kata Rahman pihak Pelindo IV masih merintis pembenahan sistem teknologi informasi (IT) pada tahun ini. Oleh karena itu, dia menilai implementasi single billing baru bisa berjalan pada akhir 2016 atau awal 2017
"Single billing masih dalam proses. Untuk tahun ini dalam tahap persiapan IT nya, dan diharapkan tahun depan (2017) running untuk penerapan single billing," terang Rahman kepada Upeks, Senin (8/2/16).
Diketahui penerapan single billing merupakan paket kebijakan ekonomi IX oleh pemerintah Jokowi. Penerapan single billing ini juga ditekankan juga dalam Peraturan Menteri BUMN NO. 2/2013 tentang Panduan Penyusunan Pengelolaan Teknologi Informasi BUMN.
Pada dasarnya Single billing merupakan salah satu komitmen pemerintah untuk meningkatkan perekonomian Indonesia. Melalui langkah tersebut, pembayaran akan lebih mudah dan efisien, karena pembayaran di pelabuhan menjadi satu.
Sistem single billing juga disinyalir dapat meningkatkan efisiensi waktu tunggu atau dwilling time di pelabuhan. Selama ini diketahui waktu tunggu (dwelling time) pelabuhan Makassar dan Terminal Petikemas Makassar (TPM) rata-rata mencapai 5 hari.
Dengan penerapan single billing akan sangat membantu dalam memangkas masa tunggu di pelabuhan dan mampu meningkatkan kinerja pelabuhan secara umum, karena efisiensi waktu sangat besar.
EmoticonEmoticon