MAKASSAR -- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendesak perusahaan yang terlibat dalam persekongkolan proyek pengembangan infrastruktur jalan senilai Rp104,5 miliar di Sulbar agar segera menjalankan putusan kasasi Mahkamah Agung.
Ketua KPPU Kota Makassar Ramli Simanjuntak mengemukakan pihaknya berharap agar perusahaan yang menjadi terlapor dalam kasus tersebut menjalankan amar putusan secara sukarela.
Adapun seluruh perusahaan yang terlapor merupakan anak usaha dari PT Passokorang Group, perusahaan kontraktor yang berbasis di Sulbar.
MA diketahui melalui putusan No 430 K/Pdt.Sus-KPPU/2015 yang menguatkan PN Pengadilan Negeri Makassar Nomor 238/Pdt.Sus-KPPU/2014/PN Mks. tertanggal 12 Februari 2015 dan Putusan KPPU No. 09/KPPU-L/2013 tertanggal 20 Juni 2014 mengenai dugaan pelanggaran UU No5/1999 pada proyek pelaksanaan jalan nasional di Sulbar untuk tahun fiskal 2012.
"Perkara ini berawal dari laporan masyarakat yang masuk melalui KPPU Perwakilan Makassar terkait adanya dugaan persekongkolan tender pengerjaan jalan di Sulbar," papar Ramli dalam keterangan resmi, Kamis (4/2/16).
Adapun paket pengerjaan jalan itu terdiri dari peningkatan jalan lingkar Bandara Tampa Padang senilai Rp26,2 miliar, kemudian pelebaran jalan Kalukku - Salubattu II senilai Rp32,3 miliar serta pelebaran jalan Baras - Karossa dengan nilai Rp19,5 miliar.
Paket selanjutnya pelebaran jakan Kalukku - Salubattu I senilai Rp15,06 miliar dan pelebaran jalan Topoyo - Barakang dengan nilai Rp11,3 miliar.
Dalam kasus tersebut terdapat beberapa pihak yang menjadi terlapor yakni Pokja Pelaksana Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Sulawesi Barat - Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Makassar, Pokja Pelaksana Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Sulawesi Barat - Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Makassar, PT Passokorang, PT Aphasko Utamajaya, PT Usaha Subur Sejahtera, PT Sabar Jaya Pratama, PT Bukit Bahari Indah, PT Putra Jaya, PT Latanindo Graha Persada serta PT Duta Indah Pratama Mamuju.
"Selama proses pemeriksaan, Mejelis Komisi KPPU menemukan fakta-fakta persidangan yang berupa dokumen dan kesaksian dari saksi, ahli dan terlapor sehingga menjadi dasar bagi Majelis Komisi untuk memutuskan terjadinya persekongkolan," kata Ramli.
Atas dasar tersebut perusahaan yang dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan persekongkolan dalam tender dikenai denda sesuai dengan klasifikasi masing-masing.
Secara terperinci PT Passokorang diperintahkan membayar denda Rp10,1 miliar, PT Aphasko Utamajaya membayar denda Rp4,2 miliar, PT Usaha Subur Sejahtera Rp3,6 miliar, PT Sabar Jaya Pratama Rp3,4 miliar, PT Bukit Bahari Indah membayar denda Rp3,2 miliar.
Kemudian PT Putra Jaya dikenakan sanksi denda Rp2,1 miliar, PT Latanindo Graha Persada Rp2,9 miliar serta PT Duta Indah Pratama Mamuju membayar denda Rp1 miliar.
EmoticonEmoticon