Sunday, 20 March 2016

Pelabuhan Makassar Wajib Bayar Konsesi Sebesar 3,5 M Tiap Tahunnya

MAKASSAR -- PT Pelindo IV Cabang Makassar diwajibkan membayar biaya konsesi 2,5 persen atau sekitar 3,5 Miliar dari pendapatan kotor per tahunnya. 

Besarnya fee tersebut merupakan hasil kesepakatan yang tertuang dalam Nota Kesepahaman (MoU) antara Kementerian Perhubungan dengan Pelindo IV  terkait konsesi 26 pelabuhan eksiting di bawah operasional perseroan sesuai dengan ketentuan UU Pelayaran No17/2008.

" Estimasinya kira-kira sebesar 3 s/d 3,5 miliar rupiah dari target pendapatan tahun ini yaitu sekitar160 miliar," ungkap General Manajer Pelindo IV Cabang Makassar, Riman S Duyo kepada Upeks saat dihubungi, Minggu, (20/3/16).

Menurut Riman besaran konsesi fee yang dibayar merupakan stimulan dalam pengembangan pelabuhan yang dikelola oleh pemerintah dan tentu saja untuk pembangunan kesejahteraan rakyat pada umumnya.

" Biaya konsesi ini bukan masalah memberatkan atau tidak bagi Pelindo 4, tapi karena kita melaksanakan ketentuan peraturan Perundag-Undangan. Dan tentu saja pelaksanaan peraturan perundang-undangan ini, saya yakin semua pihak terkait akan memaklumi, karena toh konsesi fee itu juga disetor ke Negara untuk menjadi bagian dari APBN yang kemudian dikelola oleh pemerintah dan dikembalikan untuk kesejahteraan rakyat," jelas Riman.

Sebelumnya Kepala Otoritas Pelabuhan (OP) Utama Makassar, I Nyoman Gde Saputra mengatakan pengenaan tarif konsesi itu berlaku selama 30 tahun, sesuai perjanjian konsesi yang telah ditandatangani oleh pihaknya bersama PT Pelindo IV di Jakarta pada 9 November 2015.

 "Saat ini ada 26 pelabuhan yang dikelola Pelindo IV, adapun besaran tarif konsesi yang diwajibkan kepada Badan Usaha Pelabuhan (BUP) minimal 2,5% dari jumlah bruto atau pendapatan kotor seluruh pelabuhan kelolaan Pelindo IV di wilayah timur," jelasnya.

Nyoman mengatakan, jika merujuk pada kinerja pendapatan Pelindo IV yang secara rerata tahunan mencapai Rp2,06 triliun, maka Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNPB) diestimasi sekitar Rp50 miliar.
Akan tetapi kata dia, itu perhitungan potensinya, bukan target atau patokkan. Apalagi, besaran tarif masih dihitung BPKP, kemudian merujuk pada kinerja pelabuhan kelolaan. Namun, tetap orientasinya berkontribusi terhadap negara.


EmoticonEmoticon