MAKASSAR -- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menduga adanya tindakan abuse of bargaining position atau eksploitasi yang dilakukan perusahaan mitra terhadap peternak ayam skala kecil dan menengah.
Kepala Kantor Perwakilan KPPU Makassar Ramli Simanjuntak mengatakan sepanjang 2015 pihaknya telah melakukan penelitian kepada para peternak ayam di beberapa daerah di Sulawesi Selatan. Dari penelitian yang dilakukan ditemukan ada 10 perusahaan yang diduga melakukan eksploitasi terhadap peternak yang menjadi mitranya.
"Dalam kontrak yang disepakati ada klausul kalau perusahaan mitra akan mencari pemasaran untuk ayam-ayam yang sudah diproduksi peternak. Hal itu jelas akan merugikan peternak karena mereka tidak memiliki kepastian dalam memasarkan hasil panennya," ujarnya di Makassar, Jumat (5/2/16).
Ramli menambahkan dengan praktik tersebut muncul pihak ketiga yang menjadi pembeli ayam peternak. Pihak ketiga ini biasanya merupakan pedagang besar yang bertransaksi dengan perusahaan mitra dan tidak langsung dengan peternak.
EmoticonEmoticon